HEBOH..!! Kabar Tilang Kendaraan Rp 1 Juta Dilihat Hanya dari CCTV, Ini Penjelasannya

Pesan siaran atau broadcast lewat BBM dan WhatsApp mengedar luas di masyarakat yang memberitahukan denda tilang terakhir sempat menyebabkan keresahan di masyarakat. 

Isi pesan siaran itu apabila mulai 1 Januari 2017 yang akan datang, polisi akan kurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merah. Nanti, setiap lampu merah dipasang CCTV, apabila pengendara tidak mematuhi jalan raya maka bakal didenda sebesar Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil. 

Ilustrasi Penindakan Tilang
Denda akan dikenakan ketika perpanjang STNK. Bukti terlampir, photo nopol Kendaraan dizoom dan diberlakukan e-tilang. Dalam broadcast itu juga merekomendasikan ke orang yang meminjam atau menggunakan kendaraan supaya tertib lalu lintas. 
karena yang bakal bayar dendanya yaitu yang memiliki kendaraan bukan pelanggar lalu lintas. 

Willy warga Palembang yang sempat juga menerima broadcast itu mengakui terkejut dan jadi sedikit resah bahkan juga takut dengan system E-Tilang yang akan diterapkan. 

Terutama menggunakan CCTV dan langsung terdata apabila melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. 

" Bila systemnya seperti itu, jadi tidak mau meminjamkan kendaraan. Kita tak melanggar, tahu-tahu waktu bayar pajak kita yang membayar denda kena tilang, " tuturnya. 

Berkaitan beredarnya pesan itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan pesan itu cuma kabar bohong. 

" Itu berita hoax. Di Jakarta juga saya belum dengar ada berita seperti itu. " 
" Saat ini akan dikerjakan yaitu metode E-Tilang, setiap pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan aturan titip denda tilang tanpa melalui sidang. " 
" Setiap pelanggar, harus membayar di Bank BRI untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pelanggar, " tutur Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Donny. 

Seperti sosialisasi yang sudah dilakukan, pengendara yang terkena tilang anggota bakal membayar denda tilang di Bank BRI tanpa harus ikuti persidangan di pengadilan. 
Barulah, sesudah membayar denda di Bank BRI, pengendara dapat mengambil tanda bukti baik itu SIM, STNK sampai kendaraan bermotor yang diamankan petugas. 

" Di Jakarta saja belum ada CCTV di tiap-tiap lampu merah, apalagi di Palembang. "  
" Diluar itu, denda yang dikenakan tidaklah semahal itu. Jadi, apabila menerima broadcast lebih baik pastikan dulu dan jangan langsung percaya, " tuturnya. 

Willy warga Palembang yang sempat juga terima broadcast itu mengaku terkejut serta jadi sedikit resah bahkan juga takut dengan system E-Tilang yang bakal diterapkan. 

Terutama menggunakan CCTV dan langsung terdata apabila lakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. 

" Bila systemnya seperti itu, jadi tidak ingin meminjamkan kendaraan. Kita tak tidak mematuhi, tahu-tahu waktu bayar pajak kita yang membayar denda terkena tilang, " tuturnya. (M Ardiansyah) 

Tak Ada Pengurangan Anggota 

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara menyebutkan tak ada system seperti itu dalam aplikasi e-tilang di lapangan. System aplikasi e-Tilang diaplikasikan berdasar pada sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat. 

" Semua anggota tetap melakukan pengaturan dan tak ada pengurangan anggota. Apabila berlangsung kemacetan, anggota juga langsung diterjunkan untuk mengurai kemacetan agar tak bertambah parah, " tuturnya. 

Sedang Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara yang juga di konfirmasi berkaitan hal itu juga menyebutkan tak ada system seperti itu dalam aplikasi E-Tilang di lapangan. 

" Semua anggota tetap melaksanakan pengaturan dan tak ada pengurangan anggota. Apabila berlangsung kemacetan, anggota juga langsung diterjunkan untuk mengurai kemacetan supaya tak bertambah parah, " tuturnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HEBOH..!! Kabar Tilang Kendaraan Rp 1 Juta Dilihat Hanya dari CCTV, Ini Penjelasannya"

Posting Komentar