Terkait Fatwa Haram Atribut Natal, FPI : Enggak Usah Heboh

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengharapkan supaya masyarakat janganlah terlampau membesar-besarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan pengunaan atribut non-muslim. 

Terkait Fatwa Haram Atribut Natal, FPI : Enggak Usah Heboh
Terkait Fatwa Haram Atribut Natal, FPI : Enggak Usah Heboh

Pasalnya fatwa sama telah pernah di keluarkan MUI pada th. 1981. Saat itu MUI di pimpin Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), keluarkan fatwa yang bunyinya menyarankan umat Islam tidak mengikuti bebrapa aktivitas perayaan Natal. Mengikuti upacara Natal Bersama untuk umat Islam hukumnya haram. 

“Jadi bila saya lihat tidak usah heboh. Karena fatwa ini udah lama sebenarnya. Karena fatwa pengucapan selamat Natal dan merayakan Natal bersama, telah ada mulai sejak tanggal 7 Maret 1981 sudah ada fatwa, ” tutur Novel pada wartawan, Rabu (21/12/2016). 

Demikian halnya Fatwa sama disebut Novel, pernah di keluarkan MUI pada 2005 silam, mengenai pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme. 

“Kemudian disempurnakan lagi Fatwa MUI tahun 2005, MUI mengeluarkan 11 keputusan fatwa, salah satunya adalah Fatwa nomer 5 yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme, ” tuturnya. 

Sebab itu Novel menerangkan, bila fatwa haram untuk umat muslim yang memakai atribut non-muslim hanya memperjelas dari fatwa yang telah ada sebelumnya. 

“Nah permasalahan atribut ini untuk memperjelas fatwa MUI sebelumnya. Karena berkenan dengan atribut itu yaitu simbol, simbol dari pada agama tertentu, yang mana beberapa simbol agama tertentu juga haram untuk digunakan Islam, ” katanya. 

Diluar itu, untuk perusahaan yang memaksakan karyawannya memakai atribut non-muslim ditegaskan Novel, juga tidak mematuhi UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama. 

“Artinya MUI mengambil langkah tegas untuk menjamin akidah umat Islam serta mereka yang memiliki perusahaan memaksakan itu yaitu tidak mematuhi hak asasi manusia, karena manusia dilindungi oleh Pasal 29 untuk menjalankan kebebasan beragama, tak ada pemaksaan dalam beragama, ” tuturnya. 

Seperti di ketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomer 56 Tahun 2016, mengenai menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan hukum memakai atribut keagamaan non-muslim yaitu haram termasuk juga mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Fatwa Haram Atribut Natal, FPI : Enggak Usah Heboh"

Posting Komentar